Anggota DPR Maki Hakim Pembebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Pacar

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memaki usai mendapati fakta kondisi jenazah Dini Sera Afrianti, korban kasus penganiayaan Ronald Tannur, di Surabaya beberapa tahun lalu.

Makian itu disampaikan Habib saat rapat audiensi bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin. "Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini," kata Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat.

Habib secara spesifik memaki usai pengacara keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan foto korban sebelum diautopsi, yang memperlihatkan bekas lindasan ban mobil terdakwa di lengan korban.

"Ini kondisi jenazah sebelum dilakukan autopsi," ujar Dimas seraya menampilkan foto terkait.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga ikut memaki hakim yang memilih membebaskan Ronald, padahal bukti-bukti kekerasan sudah terang-benderang dalam kasus tewasnya Dini.

"Hakim brengsek," ucap Sahroni yang juga memimpin jalannya rapat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena korban dinilai tewas karena alkohol, bukan dianiaya anak anggota DPR RI Fraksi PKB nonaktif Edward Tannur tersebut.

“Sudah ditanyakan juga oleh majelis hakim pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik, kebetulan saat itu saya hadir. Jadi pada saat saya hadir, sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada. Apakah itu menyebabkan kematian, ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati,” papar Dimas Yemahura menerangkan.

Sebelumnya, Dimas menjelaskan hasil visum almarhum Dini Sera Afrianti yang dilakukan dokter spesialis forensik. Dikatakan bahwa kematian korban disebabkan pendarahan hebat akibat luka robek karena hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat. Jika dikaitkan dengan kronologis dan rekonstruksi bapak, di dalam kronologis dan rekonstruksi itu memang terjadi lindasan di bagian bahu korban, yang di situ memang melindas hampir separuh badan korban. Jadi, bila di sana dikatakan ada luka pendarahan pada bagian perut sampai dengan dada itu memang sudah benar," kata dia.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat PKB pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.