Remaja Dianiaya Oknum Polisi di Gowa, Keluarga Lapor ke Polda Sulsel

ERA.id - Seorang polisi berpangkat bripka di Gowa, Sulawesi Selatan, diduga menganiaya seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MF. 

Insiden ini terjadi di Jalan Dirgantara, Kecamatan Pallangga, pada Sabtu malam (27/7/2024). Akibat kejadian tersebut, MF mengalami benjol di mata kanan, pendarahan di hidung, serta memar di leher dan lengan.

Menurut Fatur Rahman, kakak korban, insiden bermula saat adiknya pulang ke rumah usai salat magrib dan menuju gazebo di depan rumah paman mereka. 

"Tiba-tiba Bripka M datang dan memukul adik saya hingga terjatuh ke jalan," ujar Fatur dari rilis yang diterima Era.id, Selasa (30/7/2024).

Fatur menambahkan Bripka M menuduh MF telah memukul anaknya, tetapi MF mengaku tidak tahu-menahu soal tuduhan tersebut. 

"Pak polisi itu menuduh adik saya memukul anaknya. Adik saya kaget dan bilang tidak tahu apa-apa, tapi malah langsung dipukul hingga benjol dan berdarah-darah," lanjutnya.

Beruntung MF berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan tersebut segera membawa MF ke rumah sakit untuk visum dan melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel. 

"Kami langsung bawa adik ke rumah sakit untuk visum, dan ayah saya melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel," kata Fatur.

Fatur juga menyebut bahwa MF masih trauma dengan kejadian ini. 

"Sampai sekarang, adik saya masih trauma. Mata masih bengkak dan hidungnya kadang masih berdarah. Kami keluarga sangat keberatan dengan penganiayaan ini," tambahnya.

Laporan keluarga korban telah diterima oleh Polda Sulsel dengan nomor laporan LP/B/634/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. 

Bripka M diduga melanggar UU Perlindungan Anak dan beberapa pasal dalam KUHP. Pihak kepolisian juga mengarahkan ayah korban untuk membawa laporan ini ke Propam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.