Sentil Bagi-bagi Izin Tambang, Megawati: Makan Tuh Tambang

ERA.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengkritik pemerintah yang membagi-bagikan izin tambang ke organisasi-organisasi keagamaan. Akibatnya justru menjadi polemik.

Dia lantas menyindir pemerintah tak peka dengan kondisi krisis pangan di tengah kehebohan izin tambang.

"Orang urusan tambang saja sekarang pada heboh. Woh mau nyari tambang, mau nyari tambang. Sata tuh sampai bilang sama teman-teman, pangan o tambang iku, nanti kalau sudah enggak ada beras piye?" kata Megawati saat menjadi pembicara di acara Mukernas Perindo di iNews Tower, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Presiden kelima RI itu meminta pemerintah mulai fokus mengantisipasi krisis pangan. Dia mengatakan, saat ini banyak negara sudah mulai melakukannya.

Saat negara lain sudah mengantisipasi krisis pangan, Indonesia justru masih ketergantungan dengan impor.

"Kalau ndak percaya sama saya, negara-negara yang impornya atau ekspor beras itu juga ketar ketir, jadi mereka kemungkinan mungkin ditahan karena buat negara mereka. Nah kita terus mencarinya ke mana," kata Megawati.

Ketimbang bagi-bagi izin tambang, menurutnya lebih baik memikirkan menanam pendamping beras. Sehingga kedepannya tidak binggung ketika stok beras tak mencukupi.

"Menanam 10 macam tanaman yang saya namakan pendamping beras, bukan pegganti. Kalau nanti enggak ada (beras) jangan pikir lho mau impor, impornya harus ditahan," kata Megawati.

"Itu kan harus waras kita berpikirnya, harus pintar kita berpikirnya bahwa kalau kemudian itu jadi terus kita bingung mau cari ke mana," imbuhnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan. Kemudian pada 22 Juli lalu, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024.