Usai Geledah, KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dan pecahan mata uang asing usai menggeledah berbagai tempat selama sepekan. Duit itu diduga berkaitan dengan kasus rasuah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah
“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023 berserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 euro,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Tessa mengungkapkan, upaya paksa ini dilakukan sejak 17-25 Juli 2024. Lokasi penggeledahan berada di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” ungkap Tessa.
Tessa menjelaskan, nantinya seluruh temuan ini bakal diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Diantaranya melalui pemeriksaan saksi yang akan dijadwalkan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.