Pencuri Uang Jemaah Umrah di Kudus Goyang Jempol Depan Korban Saat Dipenjara 3 Tahun
ERA.id - Pencuri duit jemaah umrah lewat biro Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, goyang jempol usai divonis penjara 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, usai sidang Senin silam (29/7).
Kepicikan Zyuhal membuat ratusan jemaah gagal ke Tanah Suci. Wajar kalau akhirnya sebagian korban yang ikut menonton sidang itu meneriaki pemilik Goldy Mixalmina tersebut dengan sebutan 'maling'.
Humas PN Kudus, Rudi bilang, kalau sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Wiyanta dengan hakim anggota Sumarna dan Alif Sorinda. Sementara vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Zyuhal dipenjara 3 tahun 9 bulan.
Rudi juga menyilakan kalau pihak yang tidak puas atas vonis tersebut bisa mengajukan banding. Soal video goyang jempol viral yang dilihat ERA, Rudi mengaku kalau Zyuhal memang meledek korban.
Zyuhal sebelumnya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah. Saat mulai berkasus, dia berjanji mengembalikan semua uang korban dengan total Rp 4,9 miliar.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024) silam. Soal duit yang dicurinya, Zyuhal menegaskan, uang itu awalnya akan dipakai memberangkatkan jemaah umrah 18 Februari 2024.