Usai Diperiksa KPK, Bos PT Deka Sari Perkasa Klaim Ditanyai Soal Proyek di Pemkot Semarang

ERA.id - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan rasuah di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Dia mengaku ditanyai penyidik soal proyek pengadaan di pemkot tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachmat, Arif Sulaiman usai mendampingi kliennya yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Iya (diperiksa terkait) proyek saja," kata Arif kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Arif mengungkapkan, kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia membenarkan bahwa Rachmat sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK dan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Sudah, sudah (terima SPDP) per tanggal bulan lalu," ungkap Arif.

Selain Rachmat, KPK juga memanggil saksi lainnya terkait kasus korupsi ini. Salah satunya adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut MTN, Direktur PT Chimander777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa, Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya di Kota Semarang. Mereka adalah Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU); Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); dan Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Mukhamad Zaenudin (MZ).

Kemudian, dipanggil juga Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP); Eko Yuniarto (EY) dan Moeljanto (MJT) selaku pegawai negeri sipil (PNS); Romadhon (RMD) alias Gendhon yang merupakan Penanggungjawab CV Merapi; serta Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SWY) yang juga Direktur CV Dua Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.