KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Martono Terkait Dugaan Korupsi

| 31 Jul 2024 13:35
KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Martono Terkait Dugaan Korupsi
Gedung KPK Jakarta. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 11 saksi terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada hari ini. Salah satunya adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut MTN, Direktur PT Chimander777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa, Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).

Martono dipanggil bersama dengan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar. Namun, Tessa belum membuka materi yang bakal didalami dari keduanya.

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya di Kota Semarang. Mereka adalah Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU); Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); dan Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Mukhamad Zaenudin (MZ).

Kemudian, dipanggil juga Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP); Eko Yuniarto (EY) dan Moeljanto (MJT) selaku pegawai negeri sipil (PNS); Romadhon (RMD) alias Gendhon yang merupakan Penanggungjawab CV Merapi; serta Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SWY) yang juga Direktur CV Dua Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Rekomendasi