Usai Jalani Tes Tertulis Capim KPK, Johanis Tanak Ungkap Ada Perbedaan Soal dengan Periode Sebelumnya
ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak telah selesai menjalani tes tertulis calon pimpinan (capim) KPK untuk periode 2024-2029. Dia menyebut, ada perbedaan dalam soal yang diujikan pada proses seleksi kali ini.
"Yang jelas berbeda soal yang tahun lalu dengan sekarang," kata Johanis kepada wartawan di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
Johanis mengungkapkan, soal yang ditanyakan dalam tes tertulis periode ini berfokus pada tugas dan fungsi KPK.
"Lebih fokus kepada tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas dia.
Saat disinggung apakah dirinya yakin bisa lolos ke tahap berikutnya dan melanjutkan kepemimpinannya di lembaga antirasuah, Johanis tak menjawab secara tegas.
"Itu kita serahkan kepada Allah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, hal senada juga disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Dia menyebut, soal tes tertulis kali ini lebih bagus ketimbang tes periode sebelumnya.
Sebab, jelas Pahala, soal-soal yang diuji dalam tes periode ini fokus terhadap pengetahuan teknis dan gagasan para peserta capim. Sehingga setiap peserta bisa memberikan jawaban yang rinci dari setiap pertanyaan.
"Tahun lalu (periode sebelumnya) kan pengetahuan teknis doang, (terkait) pasal-pasal. Kalau ini enggak, ada pengetahuan teknis, tapi ada gagasan juga. Kan cakep tuh," ungkap Pahala.
"Jadi enak tuh. Enak, enak. Semua yakin, semua bagian bisa nulis panjang lah," imbuh dia.
Namun, Pahala enggan berkomentar saat ditanya apakah dirinya yakin bisa lolos ke tahapan selanjutnya atau tidak.
Sebagai informasi, dari total 236 peserta yang lolos seleksi administrasi, hanya 229 peserta yang mengikuti tes tertulis. Sebanyak tujuh orang tidak hadir dan dinyatakan gugur dari seleksi capim KPK.
Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis akan diumumkan pada tanggal 8 Agustus 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).