Pemilik Daycare Depok yang Aniaya 2 Balita Ditahan Meski Sedang Hamil 4 Bulan

ERA.id - Polisi menangkap pemilik daycare di Kota Depok, MI usai menganiaya dua balita berusia dua tahun dan sembilan bulan, yakni M serta HW. Pelaku MI ternyata sedang hamil.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku hamil empat bulan," kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Terpisah, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya telah menetapkan MI sebagai tersangka. Wanita ini tetap ditahan meski dalam kondisi hamil.

Namun, polisi tetap mengedepankan kondisi kesehatan MI. Jika kondisinya menurun, maka tersangka ini akan dibantarkan ke rumah sakit (RS).

"Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu RS Kramat Jati Polri yang memang berwenang melakukan itu. Kalau pun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kita lakukan," ujar Arya.

Polisi akan memeriksa kejiwaan MI. Pun terkait ada tidaknya korban lain dalam kasus ini.

MI pun dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, viral di sosial media anak usia dua tahun diduga dianiaya pemilik jasa penitipan anak atau daycare di Depok. Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @komisi.co, tampak balita tersebut diduga dianiaya di sebuah ruangan pada 10 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.

Ada dua balita di dalam sebuah kamar, yakni anak yang menggunakan pakaian berwarna oranye dan yang berbaju putih. Seorang wanita yang diduga pengasuh lalu masuk ke dalam kamar tersebut.

Anak berbaju oranye mencoba mendekati pengasuh, namun ditahan dengan ditendang. Balita itu lalu diseret, dicubit, hingga dipukul.