Isu Revisi UU MD3 Kembali Muncul, PDIP Akui Pernah Mengusulkan
ERA.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah mengakui pernah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Usulan itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad.
"Pada saat itu Bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan," kata Said melalui keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Dia mengaku, usulan merevisi UU MD3 itu hanya terkait kewenangan DPR di bidang anggaran supaya lebih disempurnakan. Alasannya, dengan memperluas kewenangan, maka DPR bisa lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Kenapa waktu itu sempat saya usulkan itu, karena paska Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga kebawah, padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru kita melihat selama ini problemnya ada di detail, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini," paparnya.
Namun, usulan itu ditolak Dasco. Bahkan, dalam statement di media, Dasco menyampaikan pimpinan DPR sama sekali tidak mendengar apalagi membahas revisi UU MD3.
Said mengaku menerima usulannya ditolak. Terlebih setelah berdiskusi dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPR, disepakati UU MD3 tak perlu direvisi.
"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pimpinan Pimpinan Fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, ketua DPP PDIP itu meyakini pemerintah juga tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) MD3 seperti yang ramai diisukan.
"Pak Mensesneg juga menegaskan melalui media cetak yang saya baca bahwa Bapak Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3. Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara," kata Said.
Isu revisi UU MD3 kembali muncul. Sebelumnya, isu serupa juga sempat merebak, namun segera dibantah oleh DPR.
Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, revisi UU MD3 akan dilakukan lewat perppu. Melalui Perppu MD3, kursi ketua DPR tak lagi bisa dimiliki oleh PDIP. Sementara, hasil Pemilu 2024, PDIP kembali menjadi partai pemenang dengan jumlah kursi tertinggi di parlemen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, usulan revisi UU MD3 justru datang dari PDIP, namun untuk mengubah aturan terkait fungsi pengawasan anggaran.
"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. nah itu permintaannya Pak Said," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Namun usulan itu tak disetujui karena dikhawatirkan disalahgunakan. Dia menjamin UU MD3 tidak akan direvisi.
"Tapi kemudian karena Kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu. Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan pak Said Abdullah itu," kata Dasco.