Kasus Wanita Terpental dari Treadmil, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka
ERA.id - Pemilik pusat kebugaran K-Gym di Pontianak, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang wanita yang terpental dari tredmil di lantai tiga. Penetapan ini berdasarkan unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan penetapan tersangka itu karena melihat ada unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran K-Gym.
"Dari kasus jatuhnya wanita FN dari lantai tiga pada Juni 2024 lalu dan meninggal di K-Gym, pemilik S atau AH dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur kelalaian sehingga dinaikkan statusnya jadi tersangka pada 31 Juli 2024," katanya, dikutip Antara, Sabtu (3/8/2024).
Lalu, kata Antonius, selama tahap penyelidikan bersama sembilan orang saksi mulai dari anggota, pekerja, keluarga korban, pacar hingga pemilik pusat kebugaran tersebut, hasilnya mengarah pada kelalaian dari pemilik pusat kebugaran.
Bukan hanya itu saja, penyidik juga menghadirkan dua saksi ahli teknik Universitas Tanjungpura Pontianak dan Pidana dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, yang juga memberi petunjuk unsur kelalaian pemilik.
"Ada kesesuaian antar saksi ahli dan keterangan saksi lainnya. Sehingga hal itu memberikan petunjuk bagi kami, ada unsur pidana dan dinaikkan statusnya pemilik jadi tersangka," imbuhnya.
Antonius menjelaskan bangunan K-Gym itu hanya memiliki izin untuk ruko saja, tetapi pemilik justru menggunakan tempat itu untuk menjadi pusat kebugaran. Sehingga pemilik tidak mengantongi sertifikat fungsi untuk kebugaran tersebut.
"Harusnya terkait itu pemilik melapor ke PU PR untuk pengecekan dan lainnya sehingga disesuaikan untuk fungsinya agar keamanan dan lainnya terjaga untuk kebugaran. Faktanya, tidak ada akan hal itu sehingga gedung itu tidak layak fungsi untuk pusat kebugaran," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, ruko tersebut semula hanya memiliki izin dua lantai tetapi kemudian pemilik menambah satu lantai lainnya. Terkait pemasangan treadmill yang dipakai korban, Antonius menjelaskan posisi alat itu terlalu mepet dengan kaca jendela.
Sementara pada sisi lainnya, jendela tidak dilengkapi dengan pemasangan tralis untuk menjaga keamanan, serta tidak ada larangan membuka jendela.
"Pemasangan treadmill mepet dengan jendela, tidak ada tralis untuk keamanan, kaca tidak SNI dan tidak ada peringatan. Itu menyebabkan unsur lalai karena pelaku harusnya berbuat namun tidak berbuat agar semua aman," ujarnya.
"Kalau itu semua ada, namun ada ceroboh terutama membuka jendela, itu bisa dia yang tersangka. Saat ini pihaknya koordinasi dengan pihak kejaksaan dan melengkapi berkas," pungkasnya.