PBB Ajak Partai Tak Lolos Parlemen untuk Hapus Ambang Batas 4 Persen
ERA.id - Partai Bulan Bintang (PBB) bakal mengajak partai-partai politik yang gagal ke parlemen untuk menghapus ambang batas parlemen 4 persen. Hal ini diklaim sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"PBB sedang menggalang dukungan dengan partai-partai yang lain, dengan Partai Gelora, Partai Prima, PPP, kami nantinya akan menjadi pelopor untuk mendiskusikan parliamentary threshold yang telah diputuskan oleh MK, kemarin yang 4 persen telah dihapus akan ditata, dengan rasionalisasinya seperti apa, basis akademiknya seperti apa? Pekerjaan PBB ke depan," ujar Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid saat Milad ke-26 PBB di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Dia menilai, ambang batas 4 persen menyebabkan 13 juta suara di Pemilu 2024 yang hilang. Karena suara yang diperoleh partai itu tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen akibat tidak lolos ambang batas.
Dia menilai, perlu ada revisi UU Pemilu.
"Undang-undang pemilu kita harus dirombak, agar lebih demokratis, dan mampu mengakomodasi seluruh entitas partai politik di negeri ini. Tidak lagi pemilu seperti kemarin, ya banyak suara ada suara sekian juta, 13 juta yang hilang tanpa bisa dikonversi menjadi kursi. Kita harus kembali ke situ," kata Fahri.
Dia mengklaim sudah mengajak PPP, Prima sampai Gelora untuk membahas penghapusan ambang batas.
Bahkan menurutnya, bukan cuma ambang batas parlemen yang dihapus, tetapi juga pencalonan presiden.
"Jadi bukan saja parliamentary threshold tapi mungkin juga presidential threshold. Mungkin dikecilin kira-kira seperti itu.
karena kalau putusan MK 114/2023 itu kan MK mengatakan 4 persen itu tidak berangkat dari basis akademik. artinya kenapa 4 persen? kenapa bukan 1 persen atau kenapa bukan 2 persen," ujar Fahri.
"Jadi mestinya logika seperti itu harus berlaku juga dengan pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu. Kenapa harus 20 persen. 20 persen itu kan kerangka akademiknya enggak ada. Basis analisis secara akademik itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Fahri.