PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja
ERA.id - Pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 103 ayat 4 PP Kesehatan tersebut.
"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi," bunyi Pasal 103 ayat 4 PP Kesehatan, Senin (5/8/2024).
Lewat Pasal 103 ayat 3 PP Kesehatan, diatur juga soal pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi soal reproduksi kesehatan usia sekolah dan remaja. Edukasi tersebut dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di
sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga
Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," dikutip dari pasal tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur larangan orang untuk menjual rokok per batang. Aturan ini juga melarang produsen susu formula beriklan. Aturan ini berlaku mulai 26 Juli 2024.
PP ini juga melegalkan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan. Kondisi tertentu yang diizinkan aborsi adalah indikasi kedaruratan medis dan bagi korban pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan. Lebih lanjut, pasal lain juga mengatur soal praktik sunat pada perempuan.