Benny Rhamdani soal Diadukan ke Bareskrim Terkait Bos Judol T: Ah Masa Buat Gaduh Sih?

ERA.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani diadukan ke Bareskrim Polri karena dinilai membuat gaduh publik dengan pernyataannya perihal sosok T yang disebut bos judi online Indonesia.

Pengaduan itu dilayangkan oleh perwakilan LBH Rampai Nusantara, Hendra Ferdiansyah, Senin (5/8) kemarin. Hendra menjelaskan aduan itu dibuat karena Benny tidak kunjung mengungkap sosok T yang dimaksud.

"Kita ingin (Benny) membuka siapa aktor T tersebut karena itu diduga telah melanggar pasal 221 ayat 1 KUHP, maka kami laporan kepada Bareskrim untuk diminta untuk diadili," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).

Hendra yakin penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti aduannya terhadap Benny. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk memberantas judi online.

Diketahui, Benny juga kemarin diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Saat dikonfirmasi perihal dirinya diadukan atas dugaan membuat kegaduhan, Benny hanya tertawa dan memilih segera meninggalkan gedung Bareskrim Polri.

Ketika disinggung ucapannya bisa membuat gaduh publik karena tak kunjung mengungkapkan sosok T, Kepala BP2MI ini tak percaya. "Ah masa bikin gaduh sih," ujar Benny.

Dia lalu beralasan ingin segera meninggalkan Bareskrim Polri karena akan mengikuti agenda partai.

Pengacara Benny, Petrus Selestinus juga enggan berkomentar ihwal kliennya diadukan. "Oh itu nanti lah, itu kan soal lain toh," ujar Petrus.