PBNU Pastikan Kinerja Pansus Tak Terganggu Usai Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim

ERA.id - Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan kinerja panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk memperbaiki hubungan PBNU dan PKB tidak akan terganggu usai mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Ya jelas ini akan terus berproses, tidak akan berhenti di tengah jalan," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Gus Ipul menjelaskan, pansus yang dipimpin oleh Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said itu akan terus mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi diantara PBNU dan PKB. 

Dia menyebut, jika pengumpulan informasi itu telah selesai, selanjutnya pansus akan melaporkannya dalam rapat gabungan PBNU.

"Setelah itu baru akan diambil keputusan. Jadi proses yang berlangsung tidak akan menggangu apa yang sudah direncanakan oleh PBNU," tegas dia.

Meski demikian, Gus Ipul mengatakan, PBNU tetap menghormati laporan yang dilayangkan oleh PKB terhadap Lukman Edy. Ia juga menyebut, pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Kita menghormati lah respon yang dilakukan oleh PKB, dalam rangka menyikapi apa yang sekarang sedang dilakukan oleh PBNU. Saya ulang, kita juga siap untuk berproses, siap mempertanggungjawabkan," jelas Gus Ipul.

Sebagai informasi, Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Laporan tersebut disampaikan Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024.

"Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Cucun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).

Cucun menjelaskan pernyataan Lukman Edy yang mengungkapkan jika Cak Imin banyak mengurangi peran kiai Nahdlatul Ulama (NU) hingga menghilangkan kewenangan Dewan Syuro PKB, sangat tidak mendasar dan tak memiliki bukti.

Ucapan Lukman Edy juga yang menyebut tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin tidak transparan dan akuntabel, menurutnya sangat berbahaya.

"Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," ujarnya.