KPK Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi PT ASDP
ERA.id - KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor terkait dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Proses penghitungannya hingga kini sedang dilakukan.
Adapun berdasarkan penghitungan sementara, jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,27 triliun. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah.
“Penghitungan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Terkait kemungkinan total loss dalam proses akuisisi itu, Tessa mengaku belum dapat memerincinya. “Belum bisa disimpulkan,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah kerugian negara dalam kasus ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.
KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini. Namun, ada tiga mobil sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.