KPK Periksa Saksi Soal Kelayakan Kapal PT Jembatan Nusantara Terkait Kasus Korupsi di ASDP
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Project Manager PT SMI atas Pekerjaan Financial Advisor dan Valuasi Proyeksi Bisnis Akuisisi, Muhammad Ridhwan (MR) pada Rabu (7/8). Penyidik mencecar dia soal kelayakan kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
“Keterangan penyidik saksi hadir. Didalami soal pengecekan fisik kapal,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
Tessa menjelaskan, saksi MR seharusnya diperiksa pada Selasa (6/8). Namun, ia mengonfirmasi tidak hadir dan minta penjadwalan ulang sehari sebelumnya.
Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.
KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini. Namun, ada tiga mobil sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.