Cak Imin Dilaporkan ke KPK Terkait Timwas Haji

ERA.id - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR.

Aduan ini disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur). Selain mengajukan laporan, mereka juga menggelar aksi demo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024). 

“Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," kata koordinator aksi Gempur, Karim Tjendra usai melapor.

Karim beserta rekannya juga menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas haji DPR. Ketua Umum PKB itu diduga menyalahgunakan wewenang karena turut membawa istrinya, Rustini.

“(Kami) mendukung KPK untuk menangkap saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara,” jelas dia. 

Gempur berharap laporan yang diajukan dapat diproses. Mereka menunggu tindak lanjut KPK.

Sebelumnya, KPK juga diminta mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan mengajak istrinya, Rustini Murtadho untuk ikut rombongan Timwas Haji.

Hal ini disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH). Mereka menilai, dengan masuk dalam Timwas DPR, maka istri Cak Imin otomatis memanfaatkan uang negara untuk kegiatan yang bukan jadi kewajibannya. 

Selain itu, Cak Imin diduga juga melanggar regulasi karena keberangkatan istrinya memakai visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas.

"Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera. Bongkar dan telusuri siapa saja yang terlibat hingga tuntas," kata Koordinator GMPH, Amri Loklomin saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

"Cara Cak Imin ini adalah bentuk nepotisme dan terindikasi perbuatan korupsi," sambungnya.

GMPH pun berharap KPK dan Kejagung segera bertindak untuk menyelidiki kasus ini. Keberanian dua institusi penegak hukum tersebut juga akan menjadi bukti bahwa selama ini lembaga antikorupsi ini benar-benar independen dan bekerja optimal.