KPK Diminta Usut Dugaan Cak Imin Salah Gunakan Kekuasaan Terkait Timwas Haji

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Cak Imin diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan mengajak istrinya, Rustini Murtadho untuk ikut rombongan Timwas Haji.

Hal ini disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH). Mereka menilai, dengan masuk dalam Timwas DPR, maka istri Cak Imin otomatis memanfaatkan uang negara untuk kegiatan yang bukan jadi kewajibannya.

Selain itu, Cak Imin diduga juga melanggar regulasi karena keberangkatan istrinya memakai visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas.

"Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera. Bongkar dan telusuri siapa saja yang terlibat hingga tuntas," kata Koordinator GMPH, Amri Loklomin saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

"Cara Cak Imin ini adalah bentuk nepotisme dan terindikasi perbuatan korupsi," sambungnya.

GMPH pun berharap KPK dan Kejagung segera bertindak untuk menyelidiki kasus ini. Keberanian dua institusi penegak hukum tersebut juga akan menjadi bukti bahwa selama ini lembaga antikorupsi ini benar-benar independen dan bekerja optimal.

Selain itu, GMPH juga mendorong KPK dan Kejagung untuk melanjutkan pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi Ketua Umum PKB tersebut yang dinilai mandeg. Salah satunya, yakni skandal kasus 'kardus durian' dana pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.

"Kita semua tahu Cak Imin ini kan memiliki sederet kasus dugaan korupsi. Namun, penyelidikan seolah mandek dan bahkan cenderung ada campur tangan masalah politik. Publik semua sudah paham. Maka jangan terus diperpanjang akrobat politik yang mencederai rakyat ini," jelas Amri.