RS Muhammadiyah Bandung Setop Sementara Layanan BPJS, KPK: Gara-gara Fraud

ERA.id - Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Bandung memberhentikan sementara layanan BPJS Kesehatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hal ini dilakukan karena ditemukan adanya fraud atau kecurangan. Pihak rumah sakit pun diminta memperbaiki manajemen agar kejadian serupa tidak terulang.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menanggapi informasi soal pemberhentian layanan yang disampaikan pihak rumah sakit melalui akun Instagram, @rs_muhammadiyah_bandung pada 28 Juli lalu.

“Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang,” kata Pahala dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (11/8/2024).

Selain itu, sambung dia, pihak RS Muhammadiyah Bandung juga sudah mengembalikan uang yang sebelumnya telah digelapkan. Namun, Pahala enggan memerinci jumlahnya.

Adapun melalui unggahan di akun Instagram resminya, RS Muhammadiyah Bandung menyatakan tidak lagi menerima pasien BPJS Kesehatan. 

“Atas nama manajemen RSMB, kami sampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan layanan bagi pasien BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024. Kecuali pasien hemodialisa masih dilayani hingga 31 Agustus 2024," tulis akun tersebut.

Pihak manajemen rumah sakit memastikan bahwa sedang melakukan perbaikan dan skenario pelayanan prima jangka panjang. Tetapi, mereka masih menerima pasien umum maupun rekanan asuransi selain BPJS.

Sebelumnya, KPK bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPKP mengendus adanya fraud yang merugikan negara hingga Rp35 miliar. Dugaan kecurangan ini terjadi di dua rumah sakit swasta di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Modus kecurangan yang terjadi adalah berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.

Selain itu, rumah sakit juga diduga menggelembungkan jumlah penanganan medis untuk mendapatkan keuntungan lebih. Sebagian temuan bahkan menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk melakukan klaim.

Akibat temuan ini, KPK menduga terjadi dua fraud. Pertama, phantom billing, yakni klaim tanpa ada pasien, serta diagnosa medis yang tidak pas.