Bawaslu Terima Ratusan Ribu Laporan Pelanggaran Sejak Kampanye Dimulai
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut, tercatat ada 192.129 temuan pelanggaran dan laporan pelanggaran hingga saat ini dan pelanggaran tersebut terdiri dari berbagai macam pelanggaran, mulai dari kampenye iklan di media hingga kampanye di tempat ibadah.
"Bawaslu menemukan dan menerima 192.129 laporan dan temuan 176 ribu, 493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang. Dan 14.255 alat peraga kampanye yg mengandung materi yang dilarang. Ada 1.381 pemasangan APK di kendaraan angkutan umum," ujar Fritz dalam sebuah diskusi yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).
Menurutnya, ada kegiatan-kegiatan kampanye yang baru boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa tenang. Jenis kegiatan itu adalah kampanye iklan di media.
Diskusi Polemik. (Wardhany/era.id)
Namun faktanya, Fritz bilang, banyak yang sudah melakukan pemasangan iklan kampanye di media meski belum diperbolehkan. Tercatat, Bawaslu sudah menemukan 414 kampanye iklan di media massa.
"Ada 249 iklan kampanye di media cetak. 153 di media elektronik, 12 iklan kampanye di radio. Kita sedang melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap kampanye-kampanye seperti itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, Fritz juga mengaku Bawaslu telah menerima sejumlah laporan terkait kampanye di tempat yang sudah dilarang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami juga menerima 49 laporan mengenai kampanye di tempat ibadah, dan 33 laporan kampanye di tempat pendidikan. Ada 226 laporan ada kampanye di tempat fasilitas pemerintah," jelasnya.
Hampir berbagai kampanye yang diatur undang-undang tersebut sudah dilanggar di sejumlah tempat dan daerah. Selanjutnya setelah melakukan penelusuran, Bawaslu memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar aturan tersebut. Salah satunya ada seorang kepala desa yang dipidana dua tahun karena melanggar aturan
"Kemaren kami ada putusan pengadilan mengenai kepala desa yang mendukung atau mengeluarkan kebijakan yang mendukung salah satu paslon," jelasnya.
"Kalau ada pejabat atau instansi pemerintah yang melakukan pelangaran seperi di Pasal 280 itu sudah ada sanksinya. Hal yang ingin saya sampaikan adalah penegakan terhadap pelanggaran pemilu itu sudah berlangsung," tutupnya.