Kejagung Sebut Kejati Papua Sedang Telaah Kasus Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika

ERA.id - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) hari ini. Mereka menuntut Kejagung untuk segera menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mimika, yang menyeret Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

"Sehingga, kami datang ke Kejaksaan Agung ini supaya Kejaksaan Agung serius menangani persoalan TPPU yang dilakukan oleh saudara Johannes Rettob," kata Koordinator AMPAK, Alfred Pabika di depan gedung Kejagung, Jaksel, Selasa (13/8/2024).

Alfred menjelaskan pihaknya datang ke gedung Kejagung untuk meminta kejelasan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua lama dalam mengusut dugaan TPPU di Mimika ini. Dijelaskannya, Kejati Papua saat itu sedang melakukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan TPPU.

Dia ingin kasus ini segera dituntaskan. Alfred pun mengklaim memiliki data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan TPPU Johannes Rettob tersebut.

"Dan mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti, nah kami mau terduga melakukan tindak pidana pencucian uang mau maju calon lagi, segera menaikkan status dia dari dugaan menjadi tersangka," ungkapnya.

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kasus dugaan TPPU Johannes sedang ditelaah Kejati Papua.

"Iya, jadi waktu mereka datang pertama itu sudah kita teruskan ke Papua. Saya baru telpon Aspidsus sana, ini sedang ditelaah untuk ditangani. Coba tanya di sana lah," kata Harli Siregar.

Dia menambahkan apa yang disampaikan oleh massa AMPAK akan diteruskan ke Kejati Papua. Harli membantah jika kejaksaan menunda-nunda penanganan perkara dugaan TPPU di Mimika tersebut.

"Mana kita tahan-tahan, langsung. Tadi baru saya tanya Aspidsus, karena saya tanya dulu. Karena enggak mau sembarang ngomong," ucap Harli.