KPK Dalami Proses Subkontrak Waskita Karya Terkait Pembangunan Shelter Tsunami NTB

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rasuah proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim penyidik tengah mendalami proses subkontrak yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT terkait pembangunan itu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada aturan yang dilanggar dalam proses subkontrak tersebut.

"Iya, itu masih didalami sama penyidiknya, apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak. Nanti kita cek," kata Tessa kepada wartawan yang dikutip Rabu (14/8/2024).

Saat ditanya soal peluang KPK memeriksa pihak PT Waskita Karya, Tessa enggan memberikan jawaban pasti.

"Ada waktunya, semua ada waktunya," ujar dia.

Adapun KPK telah mengirimkan tim yang terdiri dari penyidik dan auditor BPKP untuk melakukan cek fisik shelter tsunami itu pada Kamis (8/8). Pengecekan fisik ini diperlukan untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang sedang diusut. 

Tim tersebut nantinya tim bakal mengecek ada atau tidaknya penurunan kualitas pada pembangunan shelter tsunami tersebut.

KPK sebelumnya menyebut, proyek ini menggunakan mata anggaran dari pemerintah pusat, yakni Kementerian PUPR. PT Waskita Karya pun ditunjuk sebagai kontraktor yang membangun shelter tsunami itu.

Nilai proyek pembangunan shelter ini jumlahnya sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Diketahui, kasus ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar.

Sebagai informasi, penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 2023. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Meski demikian, KPK belum membuka identitas dua tersangka itu maupun konstruksi lengkap perkaranya. Informasi ini akan diumumkan saat penyidikan telah dirasa cukup.

KPK menjelaskan, pembangunan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014.