Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Dini Sera Serahkan 10 Barang Bukti ke Bawas MA
ERA.id - Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti perwakilan Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia memberikan puluhan jenis barang bukti terkait kasus vonis bebas Geregorius Ronald Tannur diduga aniaya Dini Sera hingga meninggal.
Kuasa hukum Dini Sera, Dimas Yamehura mengatakan pihaknya pada Selasa (13/8/2024), kemarin, mengaku diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Dimas membeberkan pertanyaan apa saja dari Bawas selama dirinya diperiksa selama 3 jam. Mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB di Kantornya, Sidoarjo. Sebanyak 25 pertanyaan yang dicecar oleh Bawas.
"Apa saja yang ditanyakan ya kemarin ditanyakan soal sikap dan perilaku hakim dalam persidangan, objektivitas hakim dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan keputusan, ketiga apakah ada dugaan tentang indikasi jual beli kasus Ronald Tannur?" kata Dimas, saat dihubungi ERA, Rabu (14/8/2024).
Tak hanya itu, Dimas menyampaikan pihaknya juga menyerahkan sebanyak 10 jenis barang bukti yang diberkan kepada Bawas MA. Salah satunya, barang bukti yang dilakukan tersangka Ronald Tannur, setelah melindas korban di basement Lenmarc Surabaya.
"CCTV yang ada di basement ini apakah ditunjukkan di dalam persidangan dan apakah secara jelas memuat tentang kejadian yang dialami oleh korban. Dan saya sudah cukup jelas memuat kejadian yang dialami korban," ungkapnya.
"Tapi bukti ini seolah-olah tersangka tidak kenal korban, tersangka melihat korban tergeletak malah mengaku tidak kenal korban, dan menertawakan korban," ucapnya.
Lebih lanjut Dimas yakin barang bukti yang diserahkan itu bisa menguatkan langkah hukumnya. Selain itu, pihaknha menyerahkan beberapa barang bukti berupa foto korban sebelum dilakukan autopsi.
Dia berharap demi penegakan hukum, dirinya meminta Bawas MA memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada 3 hakim PN Surabaya. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Saat ini masih menunggu informasi dari bawas yang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang lain," pungkasnya.