Pria di Sulsel Ditangkap karena Tipu Lansia Rp1,1 Miliar
ERA.id - Seorang pria, Achmad Teguh Winarno (33) ditangkap karena melakukan penipuan sekira Rp1,1 miliar ke lansia berumur 56 tahun. Modus pelaku berpura-pura meminta bantuan ke korban dengan mengaku teman anaknya.
"Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko. Dan tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Korban yang percaya dengan hal tersebut lalu mengirimkan uang Rp1,1 miliar ke Achmad. Namun, lansia ini tak kunjung mendapat rumah dan ruko seperti yang dijanjikan pelaku hingga Juli 2024.
"Saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif," ujarnya.
Tak terima ditipu, korban melapor ke polisi. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, Achmad ditangkap di daerah Pare Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Satu buah handphone dan SIM card disita sebagai barang bukti. Achmad pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto 45A ayat 1 dan/atau pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Ade.