Heboh! KTP Anak Anies Dicatut Dukung Dharma Pongrekun dalam Pilgub DKI 2024
ERA.id - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 bakal punya peserta dari jalur independen, yaitu pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Namun, banyak orang komplain di media sosial karena KTP mereka dicatutkan sebagai pendukung calon tersebut padahal tidak, di antaranya keluarga Anies Rasyid Baswedan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar dalam Pilgub Jakarta 2024 lewat jalur independen, salah satunya menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP.
Lucunya, banyak warga DKI Jakarta yang mengeluh di medsos karena KTP mereka dipakai sebagai syarat. Padahal, mereka tidak pernah mendukung pasangan tersebut.
"WARGA JAKARTA CEK KTP LO PADA SEKARANG! gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba tiba NIK gua DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI??????," tulis akun X @ayamdreampop.
Anies Baswedan pun ikut merespons keributan soal pencatutan NIK tanpa izin. Ia mengaku KTP-nya aman, tetapi tidak dengan kedua anaknya.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)," tulis Anies lewat akun X miliknya @aniesbaswedan, Jumat (16/8/2024).
Dalam gambar tangkapan layar yang ia bagikan, tercatat nama anaknya Mikail dan Kaisar mendukung pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. Hasil rapat tersebut menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual kepada pasangan Dharma-Kun.
"Bahwa berita acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Wahyu Dinata di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).