Penunggak Pajak Kendaraan Ditagih ke Rumah, Begini Hukum dan Prosedurnya

ERA.id - Tahukah Anda bahwa banyak di antara kita masih menunggak pajak kendaraan? Jika Anda salah satu di antaranya, siap-siap saja karena penunggak pajak kendaraan ditagih ke rumah akan diberlakukan.

Perlu diketahui, pemerintah daerah di berbagai wilayah kini gencar melakukan penagihan pajak kendaraan secara langsung ke rumah wajib pajak. Kebijakan ini tentu saja memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Penunggak Pajak Kendaraan Ditagih ke Rumah

Program jemput bola untuk menagih pajak kendaraan sendiri telah diimplementasikan di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark, melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin, menginformasikan bahwa pihaknya akan membentuk beberapa tim khusus yang terdiri dari 5 orang petugas untuk melaksanakan penagihan langsung ke rumah wajib pajak.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, banyak warganet yang mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan, seperti tidak perlu lagi antre di kantor Samsat untuk mengurus pajak tahunan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak provinsi. Untuk itu, pemerintah provinsi memiliki otoritas penuh dalam mengatur tata cara pemungutan PKB, mulai dari besaran tarif hingga mekanisme penagihan.

Dengan demikian, kebijakan untuk menagih PKB secara langsung ke rumah wajib pajak merupakan inisiatif yang sepenuhnya berasal dari pemerintah provinsi masing-masing.

Apa yang terjadi jika kita tidak membayar pajak motor (antaranews)

Apa yang terjadi jika kita tidak membayar pajak motor?

Mengabaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor selama lima tahun bukan hanya sekadar masalah finansial, melainkan juga dapat berujung pada masalah hukum yang serius.

Perlu diketahui, bagi pemilik kendaraan yang menunda-nunda pembayaran pajak akan menghadapi berbagai sanksi yang merugikan, baik secara materiil maupun non-materiil. Adapun beberapa sanksi yang dapat diterima di antaranya:

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Bolehkan bayar pajak kendaraan lima tahunan tanpa ktp pemilik

  • Denda dan Sanksi Tambahan

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengancam pemilik kendaraan yang menunggak pajak dengan denda yang cukup besar serta potensi sanksi tambahan lainnya.

  • Pembekuan STNK

Pemerintah berhak untuk membekukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang menunggak pajak dalam jangka waktu tertentu. Hal ini berarti pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang pajak dan STNK kendaraannya, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan secara legal.

  • Tindakan Hukum Pidana

Jika tunggakan pajak terus berlanjut melampaui batas waktu yang ditetapkan, maka pemilik kendaraan dapat menghadapi proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan tuntutan pidana.

  • Penyitaan Kendaraan

Sebagai upaya untuk memaksa pembayaran pajak, pemerintah berwenang untuk menyita kendaraan yang menunggak pajak dalam jangka waktu yang lama.

  • Tunggakan dan Bunga

Selain denda, pemilik kendaraan juga harus menanggung tunggakan pajak pokok beserta bunga keterlambatan yang terus bertambah setiap bulannya.

  • Keterbatasan Mobilitas

Kendaraan yang tidak memiliki bukti pembayaran pajak yang sah tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya, sehingga pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan dalam mobilitas.

  • Dampak pada Kredit

Riwayat tunggakan pajak dapat menjadi catatan negatif dalam riwayat kredit pemilik kendaraan. Hal ini dapat mempersulit upaya mendapatkan kredit atau layanan keuangan lainnya di masa mendatang.

Selain penunggak pajak kendaraan ditagih ke rumah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…