Jokowi Teken Perpres Badan Gizi Nasional, Muluskan Program Makan Gratis Prabowo
ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Gizi Nasional setelah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada 15 Agustus 2024.
"(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional. (2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 2 Perpres Badan Gizi Nasional yang dikutip pada Sabtu (17/8/2024).
Badan Gizi Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala, dan bertugas untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Perpres tersebut mengatur soal sasaran pemenuhan gizi yang dibagi menjadi empat kelompok. Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 Perpres Badan Gizi Nasional.
Empat kelompok tersebut yaitu, peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Kemudian anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
"Perubahan sasaran pemenuhan gizi ditetapkan oleh presiden," bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres Badan Gizi Nasional.
Dengan terbitnya perpres ini, maka pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (BPN), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
"Pasa saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 61.
Diketahu, presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menjalankan program makan bergizi gratis di pemerintahannya. Program ini merupakan salah satu janji kampanyenya.
Program makan bergizi gratis mulai diujicobakan di sekolah-sekolah di sejumlah daerah di Indonesia dengan kerja sama dengan pihak swasta.