Yakup Hasibuan Foto Bareng Jessica Wongso, Reaksi Kaget Jessica Mila Jadi Sorotan

ERA.id - Mantan narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso akhirnya resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada Minggu (18/8) menjadi sororan publik. Yakup Hasibuan, suami Jessica Mila menjadi salah satu orang yang menyambut kebebasan Jessica Wongso.

Yakup Hasibuan merupakan putra dari pengacara kondang Otto Hasibuan. Dimana, Otto Hasibuan merupakan kuasa hukum dari Jessica Wongso. Selama ini, Otto Hasibuan dikenal sangat gencar membela Jessica Wongso selama mendekam di penjara.

Lewat Instagram pribadinya, Yakup Hasibuan membagikan foto bersama Jessica Wongso. Ia duduk bersebelahan dengan wanita yang dituduh telah membunuh Mirna Salihin. Dalam foto itu, Yakup Hasibuan terlihat sumringah dengan mengenakan kemeja batiknya. Sementara itu, Jessica Wongso mengenakan baju biru.

Dibagian captionnya, bapak anak satu ini merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-79 bersama Jessica. Tetapi, Jessica yang dimaksud bukanlah sang istri tercinta.

"Ada yang bebas tapi bukan pergaulan. Weekend kemerdekaan untuk Indonesia dan Jessica (bukan Jessica Mila)," tulisnya, dikutip dari unggahan akun Instagram @yakuphasibuan.

Unggahan itu mendapatkan respon dari Jessica Mila yang dituliskan lewat kolom komentar. Ia mengaku bingung menanggapi unggahan tersebut.

"Bingung mau komentarin captionnya apa momentnya…. Pgn terharu tp jadi tertawa," komentarnya.

Tak hanya Jessica Mila, unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka bersyukur lantaran Jessica Wongso bisa bebas dari penjara.

"Alhamdulillah akhirnya bebas Jessica. Pengacara hebat Pak Otto. Semoga selalu sehat tetap menolong orang yang jujur," tulis akun ar_*****na20

"Congrattsss kak Jes," komentar akun @____****r

"Semoga Allah angkat derajat Jessica amin," kata akun @serahgue*******

Jessica Wongso sendiri resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 09:30, Minggu (18/8/2024). Usai dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.

Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari setelah menjalani masa hukuman pidana selama 8 tahun.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.