Perusakan Atribut Partai, Demokrat Minta Wiranto Buktikan Tuduhannya

Jakarta, era.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengatakan, Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlibat dalam pengrusakan atribut kampanye di Kota Pekanbaru, Riau. 

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahaean membantah adanya keterlibatan kader Partai Demokrat dalam persitiwa perusakan ini. Dia bilang, kalau pun ada kadernya yang terlibat, itu adalah indikasi tindakan kriminalisasi.

"Saya harus nyatakan bahwa itu tidak benar. Tidak ada kader Demokrat yang melakukan perusakan baliho. Yang ada saat ini kader kami justru ada indikasi akan dikriminalisasi merusak baliho caleg PDIP," tegasnya, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Ferdinand pun meminta Wiranto membuktikaan tuduhannya itu. Menurut dia, tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik partainya.

"Saya minta Wiranto membuktikan tuduhannya, jika tidak, ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Wiranto itu Menkopolhukam, harusnya berhati-hati mengeluarkan statemen, jangan gegabah dan buru-buru," tuturnya.

Menurut Ferdinand, ada yang memaksakan kasus ini seolah berkaitan dengan Partai Demokrat. Padahal, katanya, pelaku tidak ada hubungan dengan Partai Demokrat dan dengan kader partai.

Kemarin, Senin (17/12) Menkopolhukam Wiranto menyebut oknum perusakan baliho Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ratusan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru adalah kader PDIP dan Partai Demokrat.

"Nah ternyata dari Pak Kapolri (Tito Karnavian -red) cepat sekali mengusut itu. Ternyata memang perbuatan oknum-oknum baik PDIP maupun Demokrat. Oknum itu sudah ditangkap," kata Wiranto. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat menyayangkan insiden perusakan baliho dan atribut Partai Demokrat oleh orang tak dikenal saat kunjungannya ke Kota Pekanbaru, Riau.

Sementara itu, pelaku perusakan ini pun sudah diketahui. Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo bilang, uang menjadi motif tersangka HS merusak atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru. Pemuda berusia 22 tahun itu dijanjikan dibayar Rp150 ribu untuk aksinya.

Kini polisi akan fokus mengusut siapa yang memberi perintah kepada HS. Polisi tak mau percaya begitu saja kalau soal keterangan HS yang mengaku disuruh oknum simpatisan sebuah partai.

"Saya tegaskan, polisi tidak bekerja dari pesanan atau suruhan. Kita berdasarkan kenyataan di lapangan, berdasarkan kerja penyidik," kata Widodo.

Selain menetapkan HS sebagai tersangka, ia mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial KS dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang perusakan.

"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS Jalan Sudirman. Kemudian KS dan MW di Jalan Tenayan Raya," kata dia. 

 

Tag: partai demokrat