OSO Bungkam Ditanya Pengunduran Diri dari Ketum Hanura

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga 21 Desember 2018 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mundur sebagai Ketua Umum Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura).

Mundurnya OSO dari posisi ketua partai besutan Wiranto ini merupakan salah satu syarat pencalonannya kembali sebagai calon anggota DPD di Pilpres 2019.

Namun, saat disinggung soal surat KPU tersebut OSO lebih banyak bungkam. Bahkan, dia tak merespons pertanyaan awak media yang menanyakan pengunduran dirinya sebagai ketua umum Partai Hanura. 

"KPU mengharuskan bapak mundur?" tanya salah satu wartawan kepada OSO, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/12/2018)

Kemudian, saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil seperti menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), OSO kembali tak menjawab dan memilih berlalu meninggalkan awak media. 

"Enggak ada urusan nanti," tegasnya, sambil berlalu masuk ke Gedung Nusantara III DPR.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum Partai Hanura yang isinya meminta melengkapi surat pengunduran diri dari jabatan pengurus parpol jika namanya ingin dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada Pemilu 2019. 

"Kami minta kepada Pak OSO sebagai ketua umum Hanura, untuk melengkapi juga (syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Pemberian batas waktu yang diberikan kepada OSO, kata Evi, karena mempertimbangkan waktu pencetakan surat suara yang dimulai pada 24 Desember nanti.

KPU bersedia memasukan OSO ke dalam DCT anggota DPD dengan syarat mundur dari pengurusan parpol. KPU memberi batas waktu kepada OSO untuk memenuhi syarat tersebut hingga 21 Desember 2018. 

Baca Juga : Demokrat Minta Wiranto Buktikan Tuduhannya

 

Tag: pilpres 2019 pemilu 2019