Polda Metro Janji Takkan Gantung Status Firli Bahuri sebagai Tersangka Seumur Hidup
ERA.id - Polda Metro Jaya memastikan tak akan menjadikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka seumur hidup di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami janji tuntas, menuntaskan penyidikan atas perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8/2024). Ade menjawab pertanyaan soal apakah status tersangka Firli digantung seumur hidup atau tidak.
Selain dugaan pemerasan, mantan Kapolresta Solo ini menyebut pihaknya juga menangani perkara Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Kasus Firli diduga melanggar UU KPK ini telah naik ke tahap penyidikan.
Ade memastikan penyidik bekerja profesional dalam menangani perkara ini.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo, dua LP (laporan polisi) dimaksud, akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelasnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.