Dasco Sebut DPR Sebut Hanya Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Bukan Dibatalkan

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada hanya ditunda untuk hari ini. Bukan dibatalkan.

Alasannya karena forum rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tidak memenuhi kuorum setelah 30 menit diskors. Adapun syarat kuorum tepenuhi yaitu setengah anggota DPR dari seluruh fraksi harus hadir atau izin.

"Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia menegaskan, Rapat Paripurna siang hari ini ditunda. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna.

"Ya kalau sidang hari ini kita tunda. Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.

Dia tak menjawab tegas kapan rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada akan kembali digelar.

Ketua Harian Partai Gerindra itu juga tak menjawab tegas kemungkinan pengesahan dilkukan sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus itu ada aturannya, saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat lagi," kata Dasco.

Rapat Paripurna DPR ke-3 Tahun Sidang 2024-2025 awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun jumlah legislator yang hadir hanya 89 orang, dan anggota yang izin sebanyak 87 orang, total 178 orang dari 575 orang.

Jumlah tersebut dianggap tidak memenuhi kuorum.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara jika mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan saat KPU menetapkan sebagai calon.

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.