Tepis Dugaan Kampanye, Gerindra: Anies Salamnya Empat Jari
Ia pun dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) atas dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Diduga, Anies melanggar Pasal 281 ayat (1) yang menyebut bahwa seorang kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif menepis anggapan Gubernur DKI Jakarta itu telah melakukan kampanye. Menurutnya, Anies mengacungkan empat jari dan bukan salam dua jari sebagaimana yang disangkakan GNR.
"Saya mengatakan itu bukan simbol kampanye kita ini harus dicatat. Gerindra mengatakan ini bukan simbol kampanye kita. Kalo kita kan cuma satu (tangan) gini dua jari, kalo Pak Anies kan empat itu," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Berkenaan dengan itu, Syarif menegaskan bahwasanya Konfernas Partai Gerindra merupakan acara internal partai yang dihadiri oleh seluruh anggota calon legislatif (caleg) dan gerakan sayap partai, bukan acara kampanye. Adapun, Anies hadir ketika itu untuk memenuhi undangan dengan kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sehingga, kata Syarif, Anies pun tidak perlu mengajukan cuti lantaran acara tersebut memang bukanlah acara kampanye. Untuk itu, Syarif menilai terlalu berlebihan jika ada pihak-pihak yang lantas mengkaitkan hal tersebut sebagai bentuk kampanye.
"Ya menurut saya ya berlebihan disebut berkampanye. Pak Anies orang pandai, orang pintar, paham dia mana yang harus dilakukan, misalnya harus cuti dia tahu itu," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai Anies perlu membatasi ruang geraknya sebagai pejabat negara yang mengikat pada aturan.
"Artinya, pak anies bukan tidak boleh menjalankan visi misi politiknya buka gak boleh, tetapi waktu dan tempat sangat berpengaruh karena dia sebagai pejabat negara," ucap Gembong terpisah.
Gembong menilai yang dilakukan Anies adalah kesalahan. Mengingat kehadiran Anies saat itu adalah hari kerja, dan tidak mengajukan cuti. "Sehingga hari itu beliau menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai Gubernur DKI," pungkasnya.