Besok, Bawaslu Tentukan Nasib Anies Baswedan

Jakarta, era.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut pihaknya tengah melakukan kajian internal soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Usai mengkaji dari hasil klarifikasi Anies, kata Irvan, Bawaslu Bogor akan melakukan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bogor, besok, Jumat (11/1/2019).

"Pada pembahasan kedua besok kami akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran oleh terlapor (Anies) ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak," ungkap Irvan saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).

Lanjut Irvan, jika Anies terbukti tidak melakukan pelanggaran, maka kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) kepada Anies akan dihentikan.

"Namun, ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian, karena ini kan delik pidana," jelasnya.

Irvan bilang, dasar hukum yang dikenakan jika Anies terbukti melanggar adalah Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol," kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1).

Dalam Pasal 547 UU Pemilu, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

"Dugaan (pidananya) ada, tapi belum diputuskan," lanjut dia.

Untuk kamu tahu, Anies dilaporkan oleh GNR atas dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Diduga, Anies melanggar Pasal 281 ayat (1) yang menyebut bahwa seorang kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti.

"Ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ucap Juru Bicara GNR Agung Wibowo.

Yang dipermasalahkan Agung adalah ungkapan simbol dari Anies. Acungan telunjuk dan ibu jari tersebut telah menjadi simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Simbol ini, diakuinya, memang mirip seperti simbol The Jakmania, tapi Agung yakin maksud Anies adalah untuk mengampanyekan paslon nomor urut 02 tersebut.

 

Tag: pelanggaran kampanye bawaslu prabowo-sandiaga