DPR Akan Ikuti Putusan MK Jika Revisi UU Pilkada Belum Disahkan Hingga 27 Agustus
ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, parlemen akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, jika revisi Undang-Undang Pilkada belum disahkan hingga pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus 2024.
"Kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum (disahkan), ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Adapun Rapat Paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Meski begitu, Dasco menegaskan, proses pembahasan revisi UU Pilkada yang berjalan di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8) sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Soal kapan DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada, dia belum bisa memastikan. Sebab harus mengadakan rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti. Yang pasti hari ini ditunda karena memang enggak kuorum," kata Dasco.
"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR, kita harus rapim lagi, harus bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," imbuhnya.
Terkait aksi massa yang ramai digelar di depan gedung parlemen, Dasco hanya mengimbau agar semua pihak untuk menjaga suasana tetap kondusif dan sejuk.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi baik yang setuju maupun orang yang sepakat menggelar aksi-aksi, mari kita jaga agar suasana tetap sejuk, suasana Indonesia," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).
Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.
Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara jika mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan saat KPU menetapkan sebagai calon.
Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.
Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.