Tahapan Pilkada 2024 Mulai dari Perencanaan hingga Penyelenggaraan
ERA.id - Pilkada 2024 semakin dekat. Dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa ini, tahapan Pilkada 2024 menjadi sorotan utama. Lantas apa saja tahapan Pilkada 2024?
Pilkada tidak hanya akan menentukan arah kebijakan daerah ke depan, tetapi juga mencerminkan dinamika politik nasional yang terus berkembang. Artikel ini akan membahas setiap tahapan penting dalam Pilkada 2024.
Tahapan Pilkada 2024
Dilansir dari laman KPU, Pilkada 2024 dilakukan dalam beberapa tahapan panjang yang dikelompokkan menjadi tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Lebih lengkapnya, berikut tanggal-tanggal pentingnya:
Tahapan Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan (Penetapan Tata Cara dan Jadwal): Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panwas Kecamatan, Panwas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal dari Bawaslu
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Sebelum melanjutkan baca juga artikel yang membahas Adu Kuat "Raja-Raja Daerah" dari Banten hingga Sulsel di Pilkada 2024
Tahapan Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Berbagai Kontroversi Menyelimuti Pilkada 2024
Revisi UU Pilkada yang baru-baru ini diusulkan telah memicu kontroversi dan kritik luas, dengan banyak pihak yang menilai revisi tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Berbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk memprotes langkah DPR dan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Pilkada, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dianggap final dan mengikat.
Dilansir dari laman Universitas Gadjah Mada, Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona menyatakan aksi protes tersebut merupakan akumulasi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap praktik pemerintahan yang dianggap kurang demokratis, tidak partisipatif, dan kurang transparan.
Menurut Yance, kemarahan masyarakat wajar terjadi, mengingat DPR terlihat mengabaikan dan mencoba mengubah putusan MK yang seharusnya bersifat final.
Selain itu, Yance menyatakan bahwa pergerakan yang terjadi di lapangan adalah sebuah gerakan organik, karena masyarakat telah merasa jenuh dan muak dengan praktik politik yang tidak demokratis.
Praktik pelanggaran demokrasi menyebabkan masyarakat mulai turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes. Menurut Yance, pergerakan ini adalah respons alami dari masyarakat yang lelah dengan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan, terutama terkait dengan politik dinasti, yang semakin terlihat jelas dalam konteks putusan MK dan Revisi UU Pilkada.
Yance juga berpendapat bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sudah mulai menurun, meskipun revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.
Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa bersama elemen masyarakat berhasil menggagalkan revisi UU Pilkada, dan menurut Yance, hal ini memberikan sedikit harapan bagi rakyat.
Pembatalan Revisi UU Pilkada menjadi sebuah kemenangan kecil dalam perjuangan mempertahankan sistem demokrasi di Indonesia. Untuk itu, Yance menekankan pentingnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keberlangsungan proses politik dan menjaga sistem demokrasi.
Selain tahapan pilkada 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…