Apakah Boleh Memanjangkan Kuku dalam Islam? Simak Hadis yang Pernah Disabdakan Rasulullah SAW Ini

ERA.id - Setiap sendi kehidupan seorang muslim, diatur oleh hukum syariat Islam. Mulai dari permasalahan yang penting, hingga urusan paling kecil. Salah satunya adalah hukum tentang memanjangkan kuku. Hukum memanjangkan kuku dalam Islam tentunya perlu dipahami dengan tepat oleh umat muslim. Sebab, kebiasaan memanjangkan kuku pada dasarnya tidak termasuk hal yang terpuji, karena dapat menghalangi air wudhu hingga berisiko membahayakan kesehatan. Lantas, apakah boleh memanjangkan kuku dalam Islam?

Dalam Islam, umat muslim disarankan untuk memotong kuku secara berkala. Para ulama menyepakati bahwa hukum memotong kuku, baik bagi pria ataupun wanita, adalah sunnah yang dianjurkan.

Simak ulasan selengkapnya tentang hal tersebut di bawah ini.

Apakah Boleh Memanjangkan Kuku dalam Islam?

Dalam kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Syekh Abdul Aziz bin Baz, hukum memanjangkan kuku adalah khilaful aulaa, yaitu perbuatan yang menyelisihi kesunahan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

"Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan lebih ditekankan lagi, Rasulullah memberikan batasan waktu bahwa seorang muslim sebaiknya tidak membiarkan hal-hal tersebut lebih dari 40 hari. Dalam sebuah hadis, Anas bin Malik RA berkata:

"Rasulullah telah memberi batasan waktu kepada kami dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan, agar hal tersebut tidak dibiarkan melebihi 40 hari." (HR. Muslim)

Dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, menurut Imam An-Nawawi, salah satu yang menjadi acuan dalam memotong kuku adalah panjangnya. Ketika kuku Anda sudah panjang meskipun belum genap 40 hari, sebaiknya segeralah dipotong.

Ilustrasi potong kuku. (Andrea Piacquadio/Pexels)

Hukum Memanjangkan Kuku Lebih dari 40 Hari

Lantas bagaimana hukum memanjangkan kuku lebih dari 40 hari? Jika alasan yang mendorong seorang muslim untuk menjalani hal tersebut adalah karena ingin meniru orang-orang kafir yang sudah menyimpang dari fitrahnya, maka hukum perbuatan tersebut menjadi haram.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda:

"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongan mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa umat muslim wajib menghindari perilaku-perilaku yang mengikuti atau menyerupai orang-orang kafir secara mutlak. Termasuk memanjangkan kuku sebab khawatir perbuatan tersebut termasuk menyerupai perilaku orang kafir.

Adapun jika alasan seorang muslim memanjangkan kuku adalah sekadar mengikuti hawa nafsu, maka dapat dikatakan bahwa dirinya telah menyelisihi fitrah dan batas waktu yang ditentukan oleh Rasulullah untuk muslim.

Imam Ibnu Utsaimin dalam kitab Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad Ibnu Shaleh Al-Utsaimin mengungkapkan:

"Memanjangkan kuku hukumnya makruh, jika tidak dihukumi haram. Karena Rasulullah memberi batas waktu agar tidak membiarkan kuku kita lebih dari 40 hari." (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad Ibnu Shaleh Al-Utsaimin, 11/131)

Oleh sebab itu, berdasarkan penjelasan di atas, umat muslim disarankan untuk tidak memanjangkan kuku dan memotong kukunya sebelum 40 hari seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Itulah penjelasan apakah boleh memanjangkan kuku dalam Islam sesuai dengan ajaran Rasulullah.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…