19 Pendemo Jadi Tersangka Kericuhan Demo DPR, 18 di Antaranya Kena Kasus Serang Petugas
ERA.id - Demonstrasi di gedung DPR, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (22/8) kemarin berujung kericuhan. Polda Metro Jaya pun melakukan pengusutan dan menetapkan 19 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sebanyak 301 orang ditangkap Polda Metro Jaya dan Polres jajaran buntut kericuhan demonstrasi ini. Dari 301 orang itu, 50 di antaranya ditangkap Polda Metro Jaya.
"Sehingga dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut 19 tersangka ini semuanya orang dewasa atau tak ada anak di bawah umur. Dari 19 orang itu, satu orang ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan dengan menjebol pagar gedung DPR.
"Kemudian 18 tersangka lainnya, berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan," ujarnya.
Ade lalu merinci 50 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka semua ditangkap di 10 TKP yang berbeda. Dari 50 orang itu, 15 di antaranya merupakan mahasiswa. Lalu 16 buruh, 3 orang pegawai swasta, dan 10 pengangguran.
"Kemudian ada pelajar 6 orang ini yang anak tadi, masih SMA. Ini sangat disayangkan dan ini prihatin ya kami," jelasnya.
Dia mengatakan satu tersangka yang melakukan perusakan dijerat Pasal 170 KUHP. Untuk 18 tersangka lainnya dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan/atau 218 KUHP.
"Dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Ade Ary.