PSI Pastikan Kaesang Pangarep Tidak Akan Maju di Pilkada 2024

ERA.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep dipastikan tidak akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah 2024. 

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli Antoni, Sekjen PSI dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Ia menuturkan, bahwa Kaesang Pangarep sangat taat terhadap konstritusi di Indonesia. 

"Kalau dilihat kembali ke belakang, rencana Mas Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jateng yang sering jadi pertanyaan kawan-kawan media, muncul karena ada kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional pasca keputusan Mahkamah Agung (MA). Dan, perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," katanya. 

Bahkan, lanjut dia, yang bersangkutan sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS. 

"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberanglarannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," katanya. 

Meskipun belum 100 persen maju Pilkada, kata dia, jajaran dari seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada sebelum yang bersangkutan berangkat ke Amerika Serikat mengantar istrinya kuliah. 

"Pada saat itu ada aspirasi dari  PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," ujarnya. 

"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," tambahnya.