PKPU Pilkada 2024 Disebut Sudah Akomodir Putusan MK, Ini Penjelasannya
ERA.id - Komisi II DPR rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama penyelenggara pemilu lainnya dan pemerintah untuk membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hasilnya, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 itu sepenuhnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat, Minggu (25/8/2024).
Dia lantas menanyakan kepada peserta rapat apakah perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 dapat disetujui.
"Menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gub dan wagub, bupati dan wali bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Bisa kita setujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota rapat.
Semula, dalam rapat Panja Baleg DPR, putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan partai politik pemilik kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah dengan mengacu pada UU Pilkada, yaitu paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
Sementara terkait batas usia calon kepala daerah, saat itu disepakati untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MA). Artinya batas usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
Lalu bagaimana isi PKPU yang diklaim sudah mengakomodir putusan MK? Berikut isi lengkapnya.
Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dari Partai Politik
Sebelumnya:
Pasal 11 (ayat) 1 berbunyi: Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 puluh persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Setelah diubah menjadi:
Pasal 11 ayat (1)
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah emenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan cilon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang; termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengin 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabung:an Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut
Pasal 11 ayat (1)
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wak I bupati atau walikota dan wakil walikota:
1) kabupaten/kota dengan jumlah pendudluk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lina puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2) kabupaten/kota dengan jumlah penducluk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3) kabupaten/kota dengan jumlah penducluk yang termuat pada daftar pemilih tetap
lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
4) kabupaten/kota dengan jumlah penducluk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sebelumnya:
Pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Setelah diubah menjadi:
Pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.