Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba, Ammar Zoni Juga Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
ERA.id - Sidang putusan terhadap selebritas Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis hakim dengan tegas menyatakan Ammar Zoni terbukti bersalah membeli dan juga memakai narkoba golongan satu dalam sidang tersebut.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Agustus.
Setelah dinyatakan bersalah, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara kepada Ammar Zoni selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," lanjut majelis hakim.
Ammar yang hadir secara daring mendengar putusan ini langsung mengucapkan terima kasih dan menerima putusan tersebut. "Terima kasih yang mulia, saya terima," ujar Ammar Zoni.
Hukuman ini lebih singkat daripada vonis yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu selama 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.