Majelis Tinggi Tetapkan Surya Paloh Kembali Jadi Ketua Umum Partai NasDem Periode 2024-2029

ERA.id - Majelis Tinggi Partai NasDem, memutuskan dan menetapkan Surya Paloh menjadi Ketua Umum NasDem untuk periode 2024-2029. Penetapan itu disampaikan dalam Kongres III Partai NasDem 2024.

"Memutuskan, menetapkan keputusan tentang penetapan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem periode 2024-2029," kata Sekretaris Majelis Tinggi Partai NasDem, IGK Manila dalam kongres di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Ada tiga poin utama yang tercantum dalam Keputusan Majelis Tinggi Partai NasDem Dalam Kongres III Partai NasDem Nomor: Kep.02/MT-NasDem/2024 Tentang Penetapan Surya Paloh Sebagai Ketua Umum Partai NasDem Periode 2024-2029. Pertama, menetapkan Surya sebagai ketua umum untuk periode lima tahun mendatang.

Kedua, menugaskan kepada Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem periode 2024-2029 untuk menyusun kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem periode 2024-2029.

"Ketiga, keputusan ini mulai berlaku dan mengikat sejak ditetapkan di Jakarta, 26 Agustus 2024," ujar Manila.

Sebelumnya, Ketua Steering Committee (SC) Kongres III NasDem, Willy Aditya mengatakan, sebanyak 38 DPW sepakat untuk mengusulkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem. Termasuk juga organisasi sayap dan badan menyatakan hal serupa.

"Semuanya tadi 38 DPW, bersepakat mengusulkan kembali bapak Surya Paloh sebagai calon ketua umum," kata Willy dalam konferensi pers disela-sela Kongres III NasDem di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Willy menyebut, kondisi ini membuat peluang Surya Paloh terpilih secara aklamasi di Kongres III NasDem semakin kuat.

Namun, ia menjelaskan, usulan dari 38 DPW itu bakal diserahkan kepada Majelis Tinggi Partai NasDem lebih dulu. Nantinya, Majelis Tinggi lebih dulu merapatkan usulan ini dan akan ditetapkan pada Selasa (27/8).

Lebih lanjut Willy menekankan, mekanisme kepartaian melalui Majelis Tinggi ini yang membedakan Kongres III dengan kongres sebelumnya terkait pemilihan ketua umum.

"Itu yang berbeda dengan kongres pertama. Kongres pertama secara mekanisme dia belum utuh, maka kemudian langsung ditetapkan oleh kongres secara aklamasi, tapi setelah itu ada mekanisme kepartaian disahkan dan ditetapkan melalui Majelis Tinggi," ungkap Willy.