Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Urus Surat Tidak Pernah Jadi Terdakwa di PN Jaksel
ERA.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengeluarkan sejumlah surat keterangan untuk politisi PDIP Pramono Anung. Surat tersebut dikeluarkan untuk Pilkada Jakarta.
"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (27/8/2024).
Djuyamto menyebutkan sejumlah surat tersebut diantaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih.
"Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," kata Djuyamto.
Ia memastikan permohonan langsung diproses pada hari itu juga, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sempat menyatakan Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun ini.
"Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2024. Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.
"Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.