Pria Asal Bandung Ditangkap Gegara Curi Crypto Rp311 Juta
ERA.id - Seorang pria berinisial FA (35) ditangkap karena mencuri crypto binance coin milik seseorang. Korban mengalami kerugian ratusan juta akibat ilegal akses ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kejadian berawal ketika FA membeli handphone dari sebuah marketplace. FA lalu mengetahui jika terdapat akun Crypto Binance di dalam handphone tersebut.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun Binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp311.332.221," kata Ade kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Korban lalu mendapat email jika akun Bitcoin Binance-nya telah diakses melalui perangkat lain pada 31 Juli lalu. Usai dilakukan penelusuran, didapati jika akun Binance-nya diakses dari handphone-nya yang hilang pada 28 Mei lalu.
Kemudian, korban mendapat pesan jika aset crypto-nya telah dilakukan penarikan. Tak terima, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Pengusutan pun dilakukan dan didapati jika crypto korban ditarik ke akun Indodax dengan nama pengguna @iHex89.
"FA adalah pemilik dan penguasa akun Indodax dengan nama pengguna iHex89," jelasnya.
Polisi lalu menangkap warga Bandung ini. Usai dilakukan pemeriksaan, pria ini ditetapkan sebagai tersangka. Dua buah handphone, satu unit laptop, dan sebuah kartu ATM disita sebagai barang bukti.
FA pun dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.