Fenomena Kotak Kosong, Ketua Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah
ERA.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan rapat kosultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pelaksaan pilkada ulang di sejumlah daerah dengan calon tunggal. Sebab dalam Undang-Undang Pilkada, belum ada aturan tegas jika kotak kosong menang dari calon yang ada.
"Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya. Karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah Pilkada," kata Doli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Politisi Partai Golkar itu mengaku, lebih mendorong diadakan pemilihan ulang sesegera mungkin jika kotak kosong menang di pilkada. Tujuannya agar suatu daerah segara memiliki kepala daerah definitif.
"Walaupun saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan Ulang segera, agar semua daerah memiliki Kepala Daerah definif (hasil Pemilihan). Jangan sampai ada daerah tidak punya Kepala Daerah definitif," ujar Doli.
"Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.
Penjabat (pj) kepala daerah berpeluang akan memimpin suatu daerah jika hasil Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan kotak kosong ketimbang calon tunggal.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8).