Pengacara Sebut Alice Guo Belum Jadi Tersangka di Filipina dan Masuk Indonesia Secara Legal

ERA.id - Mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang juga buronan kasus pencucian uang, Alice Guo dideportasi dari Indonesia usai ditangkap Polri. Pengacara Alice, Gugum Ridho Putra menyebut kliennya juga belum ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas Filipina.

"Belum (tersangka)," kata Gugum di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).

Gugum menambahkan Alice datang ke Indonesia sejak Agustus 2024 lalu untuk mencari suaka. Mantan Wali Kota Bamban ini menetap sendirian di Indonesia.

Sebelum ditangkap di Tangerang, Alice sempat mengunjungi sejumlah kota-kota lain di Indonesia. Namun, Gugum tak merinci kota-kota yang sebelumnya dikunjungi Alice

Dia hanya menyebut kliennya datang ke Indonesia secara legal.

"Paspornya juga masuk secara legal, tidak sembunyi-sembunyi seperti di beberapa media juga bilang dia naik boat, nggak, dia dateng legal. Ada paspornya dicap imigrasi indonesia," jelasnya.

Pengacara ini lalu menyebut tuduhan terhadap kliennya dalam kasus pencucian uang hingga judi online belum dapat dibuktikan dan diduga bermuatan politis.

"Seperti misalnya dibilang ada tindak pidana pencucian uang ya, yang terkait dengan poko itu, ada semacam game online yang operasinya di Filipina. Di masa presiden sebelumnya itu kan masih sah," ujarnya.

"Lalu kemudian ada kebijakan baru, baru sekarang dari presiden yang sekarang kemudian menyatakan itu ilegal. Jadi sebetulnya kalau yang dipersoalkan itu yang lalu, hukum itu nggak bisa berlaku seluruh ke belakang," imbuhnya.

Alice dikeluarkan dari Polda Metro Jaya sore tadi sekira pukul 15.40 WIB. Dia didampingi pengacaranya, otoritas Filipina, dan jajaran Hubinter Polri.

Mantan Wali Kota Bamban ini memakai pakaian putih garis-garis. Dia mengucapkan terima kasih ke Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti usai dikeluarkan dari ruang tahanan.

"Thank you Abang," ucap Alice sambil menyalami Krishna Murti.