KPU DKI Jakarta Ungkap Tiga Pasangan Cagub-Cawagub Belum Penuhi Syarat Administrasi

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan, tiga bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024 belum memenuhi syarat (BMS) administrasi. Mereka pun diminta untuk memperbaiki dokumen yang dibutuhkan mulai 6-8 September 2024.

Adapun keputusan itu berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon cawagub-cawagub yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta. Penelitian itu dilaksanakan sejak 29 Agustus-4 September 2024.

"Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Diketahui, tiga paslon cawagub-cawagub yang akan berkontestasi di Pilgub Jakarta 2024, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Meski demikian, Wahyu enggan menjelaskan lebih rinci kelengkapan persyaratan dari masing-masing paslon. Dia hanya mengungkapkan, secara umum ada paslon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan LHKPN.

Kemudian, belum menyertakan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, pasfoto dengan latar belakang yang belum sesuai hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.

"Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi," jelas Wahyu tanpa menyebutkan paslon yang dimaksud.

"Nanti silakan ke pasangan calon masing-masing ya, yang pasti kami nyatakan untuk hari ini hasilnya bahwa ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat dan harus melengkapi dan melakukan perbaikan untuk kedepannya," sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menilai, ketiga paslon mampu memperbaiki dokumen meski waktu yang diberikan hanya tiga hari.

Ia mencontohkan, paslon dapat mengurus berkas ke instansi yang memberlakukan jam kerja pada Kamis dan Jumat. Sedangkan, dokumen yang bisa diurus secara daring dapat dilakukan pada Sabtu dan Minggu.

"Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," ujar Dody.

"Kami yakin dari tim pasangan calon juga siap dan bisa menyelesaikan tahapan-tahapan ini sesuai dengan waktu yang disediakan," sambungnya.

Dody menambahkan, jika nantinya paslo tidak melakukan perbaikan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka KPU DKI Jakarta bakal menetapkan status mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.

"Ya kan kalau ini syarat calon ya, syarat calon kalau enggak sesuai ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat. Tapi kami yakin tim pasangan calon tentu akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tahapan tersebut," ungkap Dody.