Pakai Baju Tahanan Usai Dideportasi, Alice Gou Ngaku Dapat Ancaman Pembunuhan

ERA.id - Buronan Filipina yang juga mantan wali kota Alice Gou tiba di Manila setelah dideportasi dari Indonesia. Alice Gou mengaku mendapat ancaman pembunuhan.

Alice Gou tiba di Manila pada Kamis (5/9) malam dengan pesawat pribadi dengan didampingi oleh aparat penegak hukum Filipina, termasuk menteri dalam negeri, Benjamin Abalos Jr, yang menerima Alice dari pihak berwenang Indonesia.

"Saya telah menerima ancaman pembunuhan dan saya meminta bantuan (dari pihak berwenang Filipina)," kata Gou, dikutip AFP, Jumat (6/9/2024).

Terkait pengakuan itu, Abalos berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada Alice Gou. Namun dia mendesak agar mantan wali kota Bamban itu mengungkap kebenaran.

"Ungkapkan semua nama untuk menegakkan keadilan dan semua ini berakhir. Itulah satu-satunya cara kita dapat membantunya," katanya.

Alice Gou ditangkap oleh kepolisian Indonesia setelah menjadi burnonan Filipina atas kasus dugaan pencucian uang dan sindikat kejahatan China.

"Kadiv Hubinter membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Setelah ditangkap, Alice Gou kemudian dideportasi ke negara Filipina sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus yang menjerat Alice Gou ini bermula saat kepolisian Filipina melakukan penggerebekan di sebuah kasino di kota Bamban, tempat ia menjabat sebagai wali kota. Dari penggerebekan itu terungkap bahwa kasino itu menjadi lokasi penipuan yang dibangun di atas tanah yang sebagian milik Gou.

Alice Guo menjadi wali kota kota Bamban di provinsi Tarlac di Filipina utara pada tahun 2022. Ia mencalonkan diri sebagai warga negara Filipina tetapi sidik jarinya kemudian ditemukan cocok dengan sidik jari warga negara Tiongkok, Guo Hua Ping, kata Biro Investigasi Nasional pada bulan Agustus.

Pada bulan Agustus, kantor antikorupsi mencopotnya sebagai wali kota atas dasar pelanggaran berat atas dugaan hubungannya dengan operasi perjudian ilegal di Bamban.