Dua Begal Bernasib Apes Usai Rampok Motor Pensiunan TNI di Bekasi

ERA.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap eksekutor berinisial WW dan joki berinisial SRA, yang membegal pensiunan TNI berinisial G (60) di Bekasi.

"Ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob. Ini sindikat, spesialis, jadi dua orang sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin kemarin.

Ade Ary mengatakan pembegalan terjadi di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.

Dijelaskan tersangka WW berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas motor korban.

Sedangkan, tersangka SRA bertugas sebagai joki yang memepet motor korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi saat di TKP, korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan dengan mengancamnya menggunakan celurit," ujarnya.

Saat korban jatuh, pada akhirnya motornya diambil hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Usai menerima laporan, polisi langsung membekuk kedua pelaku begal asal Tambun, Bekasi itu lalu menetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka WW dan SRA dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy milik pelaku, kemudian baju milik pelaku, sweter, helm milik pelaku, dan satu bilah senjata tajam," ujarnya.